Dukung Proses Hukum DT, PT Pegadaian: Tidak Ada Toleransi Dalam Bentuk Apapun!

KalbarOnline, Pontianak – PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan dengan wilayah kerja seluruh Kalimantan mengaku mendukung penuh langkah Kejari Pontianak untuk memproses hukum mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak berinisial DT.

“Pegadaian dukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun,” tegas Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan, di kantornya Jalan Jenderal Sudirman Stalkuda, Balikpapan, Kamis 25 Agustus 2022.

Lebih dari itu Fariz menegaskan, bahwa tindak pidana yang dilakukan DT sebenarnya tidak menggunakan dana nasabah seperti yang santer diberitakan. Apalagi sampai merugikan nasabah.

Baca Juga :  Tegas! Sutarmidji Koreksi Teguran Mendagri Tito Karnavian: Jelimetnya Luar Biasa

“Dalam kasus ini, tidak ada dana nasabah yang digunakan. Justru perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan,” jelasnya meyakinkan.

Disisi lain, Fariz menjelaskan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Namun untuk mencegah kejadian serupa, manajemen dikatakan Fariz tetap akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Fariz juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

Baca Juga :  Sandiaga Salahuddin Uno Disambut Lautan Manusia di GOR Pangsuma

“Jadi kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan penahanan terhadap DT mulai Selasa (23/08/2022) kemarin. Yang bersangkutan ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp 433 juta. (Jau)

Comment