Sosialisasi SOP Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN), menggelar sosialisasi SOP terkait penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR), pada Senin (25/07/2022).

Sosialisasi tersebut diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian bagi seluruh nakes dalam penerbitan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan.

Kegiatan yang digelar di Aula Husada Khatulistiwa Dinkes Provinsi Kalbar ini dilaksanakan secara daring dan juga luring, dengan peserta yakni dari organisasi profesi kesehatan di Kalbar, dinas kesehatan se-Kalbar, direktur rumah sakit dan kepala puskesmas se-Kalbar, BKD, Dinas DPMTSP, ketua program studi bidang kesehatan pada Universitas Tanjungpura dan Poltekkes Kemenkes Pontianak serta mahasiswa kefarmasian.

Baca Juga :  Tidak Semua Suplemen dan Vitamin Baik untuk Kesehatan Anak!

Sosialisasi ini diisi dengan paparan materi terkait kebijakan pemerintah dalam penerbitan e-STR dan SOP penerbitannya yang disampaikan oleh Ketua Divisi Uji Kompetensi MTKI, Ida Bagus Indra Gotama. Dan materi terkait E-STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang disampaikan oleh pihak KFN, Nurul Falah Edi Pariang.

Baca Juga :  Biar Tidak Salah, Cek Fakta dan Mitos Asam Urat!

Selain itu, disampaikan juga peran dan dukungan dari Dinkes Provinsi Kalbar dalam registrasi dan pembinaan pengawasan nakes serta upaya organisasi profesi dalam mendukung kelanjutan penerbitan e-STR tersebut.

Lewat sosialisasi SOP dan simulasi terkait e-STR, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2019, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik diharapkan dapat melakukan pengajuan registrasi dan memiliki STR yang sudah diberlakukan secara elektronik. (Jau)

Comment