Wabup Wahyudi Tekankan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

Wabup Wahyudi Tekankan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

Pimpin Rakor dan Monev Optimalisasi Covid-19 Kecamatan Empanang

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menghadiri rapat koordinasi monitor dan evaluasi optimalisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 desa-desa di Kecamatan Empanang, Jumat, 10 September 2021 yang dipusatkan di Desa Nanga Kantuk.

Mengawali sambutannya, Wabup Wahyudi menyampaikan bahwa Kalimantan Barat masuk kategori PPKM level tiga dalam penanganan Covid-19.

“Sampai saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Kalimantan Barat masuk pada level tiga, seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru nomor 41 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa atau Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” katanya.

Wabup Wahyudi menegaskan, kerjasama semua pihak dalam menyelesaikan semua permasalaham yang ada sangat diperlukan.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Hulu Lanjutkan Pembangunan Empat Pasar Tradisional di Tahun 2021 Ini

Kalimantan Barat saat ini berada di level dua. Adapun mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM melibatkan seluruh unsur dari ketua RT/RW Kepala Desa/Lurah, Satuan Perindungan Masyarakat (Saltinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Wabup Wahyudi berpesan untuk Kepala Desa supaya bisa berkoordinasi dengan pihak yang bertanggungjawab dalam mengelola dana desa untuk digunakan pencegahan dan mengatasi permasalahan Covid-19 yang ada di desanya masing-masing.

“Dalam melaksanakan optimalisasi aktivitas Posko Covid Desa, dibekali dengan dana desa sebesar 8 persen dari pagu anggaran Dana Desa. Saya minta Kepala Desa dan Ketua BPD agar memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan segala hal-hal yang berkaitan langsung dan erat terhadap penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata dia.

Baca Juga :  RSUD Dr Achmad Diponegoro Putussibau Rawan Pencurian

“Desa merupakan entitas penting dan mendasar bagi pembangunan secara umum tidak terkecuali urusan penanganan bencana apakah itu bencana alam maupun bencana wabah penyakit. Penyelenggara Pemerintah Desa-lah yang paling dekat dan mengerti tentang kondisi faktual masyarakatnya, sehingga diharapkan ada solusi yang tepat dengan melalui mekanisme musyawarah desa bahkan dituangkan dalam peraturan desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa,” katanya.

“Jika ada hal-hal yang belum dipahami dapat dikonsultasikan kepada Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan dan Desa. Secara umum ada empat azas penggunaan dana desa termasuk dana yang diperuntukan bagi pembiayaan optimalisasi posko Covid-19 desa yaitu, efesien, efektif, trasparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Comment