REI Kalbar Minta Kepengurusan BPHTB di Pontianak Dipermudah

REI Kalbar Minta Kepengurusan BPHTB di Pontianak Dipermudah

KalbarOnline, Pontianak – Pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, Koordinator Perizinan, Endri mengungkapkan selama proses perizinan di kabupaten/kota di Kalbar sudah terlaksana dengan baik. Hanya saja dengan terbitnya peraturan baru dari pemerintah pusat seperti sistem SiPetruk, SiKasep, dan Sikumbang proses kepengurusan menjadi lamban.

“Itu memperlambat kita dalam bisnis properti terutama perumahan subsidi tipe 36. Sedangkan tipe komersil tidak banyak aturan yang mengatur. Selain itu di Kota Pontianak, kita keluhkan lambatnya validasi BPHTB. Sedangkan untuk daerah Kubu Raya, Alhamdulilah sudah membaik dan tidak ada masalah,” terang Direktur Pesona Jaya Porperti ini ditemui di Pontianak, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Polisi Pastikan Isu Penculikan Anak di Sekolah Ampera Pontianak Hoaks!

Lebih lanjut kata Endri, pihaknya telah mengembangkan pemukiman perumahan tipe 36 di Kubu Raya sebanyak 200 unit yang telah terbangun dan terealisasi dengan akad para penghuni perumahan. Sedangkan tipe perumahan komersial di kota Pontianak sebanyak 40-50 unit. Terkait dengan fungsi REI, tambah ia adalah wadah bagi para pengembang atau deplover perumahan bersubsidi maupun non-subsidi.

Baca Juga :  BPD Sebut Kedatangan Prabowo Bakal Dongkrak Elektabilitas

“REI merupakan mitra pemerintah, karena tanpa REI juga tidak ada omset peningkatan pendapatan asli daerah dalam hal transaksi jual beli,” imbuhnya. (ian)

Comment