Viral Crazy Rich Helena Lim Divaksinasi di Puskesmas, Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Pidana

KalbarOnline.com – Kasus vaksinasi Crazy Rich Helena Lim dipastikan akan ditindaklanjuti pihak kepolisian. Pasalnya, kasus yang ramai dibincangkan itu disorot lantaran kaum menengah ke atas itu diduga bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Padahal secara aturan vaksinasi diprioritaskan diberikan kepada mereka yang rentan tertular, termasuk tenaga medis seperti dokter, serta tenaga kesehatan. Karenanya, Polda Metro Jaya memastikan untuk mengagendakan pemanggilan Helena Lim soal vaksinasi Covid-19. Namun, belum diketahui waktunya.

“Ya pasti akan (diklarifikasi). Cuma waktunya disesuaikan sama kegiatannya. Ini baru kita inisiatif lidik (penyelidikan) kan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Dan pada hari ini, Tubagus mengungkapkan pihaknya juga memanggil perwakilan Puskesmas Kebon Jeruk,Jakarta, tempat Helena Lim menerima vaksinasi. “Dari unsur kesehatan sama puskesmas hari ini dilakukan klarifikasi aja,” kata Tubagus.

Tubagus mengatakan klarifikasi itu dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun dia belum merinci waktu dimulainya proses klarifikasi itu.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Segera Tindak Lanjuti Edaran Pemerintah Pusat Terkait PSBB Jawa-Bali

Menurutnya klarifikasi yang dilakukan penyidik pada hari ini untuk mencari adanya unsur pidana dari kegiatan Helena Lim yang divaksin duluan, meski bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

“Rencana hari ini puskesmas sama kesehatan saja sifatnya masih klarifikasi ya, masih mencari pidananya. Belum tentu di peristiwa itu ada pidana. Itu yang kita cari,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Dinas DKIJakarta Widiyastuti mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus selebgram Helena Lim yang mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Kami sedang mendalami, melakukan koordinasi dengan organisasi profesi terkait dengan kegiatan tersebut, dan kita melakukan pemberian vaksinasi ini adalah bukan semata mata, tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, penunjang maupun tenaga administrasi lainnya sesuai dengan edaran Dirjen P2P,” katanya di Jakarta, Rabu (10/2).

“Kita siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk pendalaman ini,” tambah Widi.

Baca Juga :  Sumbang 2.000 Bibit Pisang Cavendish, Bukti Keseriusan Lanosin Majukan OKU Timur

Dia menyebut, dalam aturan memang tenaga penunjang kesehatan berhak menerima vaksin. Diketahui Helena disebut tenaga penunjang sebab ia berkerja di Apotek.

“Di dalam edaran Dirjen P2P bahwa bukan semata mata tenaga kesehatan, itu tenaga kesehatan, tenaga penunjang, tenaga administrasi lain. Itu sesuai dengan edaran bahwa itu poinnya di situ, masalah datanya seperti apa tentu perlu pendalaman tentang kebenaran atau keaslian data,” jelasnya.

Terkait dugaan pemalsuan identitas, Widi justru mengingatkan, nantinya setiap warga juga akan mendapat vaksin.

“Sekali lagi tujuan utama vaksinasi adalah salah satu untuk memutuskan rantai penularan. Dimana memang sesuai dengan arahan dari bapak presiden nantinya semua warga yang berhak mendapatkan, harus mendapatkan. Tapi tahapannya sesuai tahapan kemampuan logistik yang ada, kesempatan yang ada. Sehingga memang semuanya nanti akan dapat pada saatnya,” tandasnya. [ind]

Comment