Walau Dikritik, Pam Swakarsa Jalan Terus

KalbarOnline.com – Rencana Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa terus mendapat sorotan. Program yang menjadi salah satu prioritas Listyo itu dianggap bisa menghidupkan organisasi masyarakat yang mirip Front Pembela Islam (FPI).

Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mengatakan, wacana mengaktifkan Pam Swakarsa sangat kontradiktif dengan kebijakan pemerintah belakangan ini. Sebut saja pembubaran dan pelarangan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga akhir Desember lalu.

Haris mengatakan, FPI merupakan salah satu ormas yang menjadi elemen anggota Pam Swakarsa. FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 atau saat pemerintah membentuk Pam Swakarsa. Misi utamanya kala itu adalah membantu TNI menyukseskan Sidang Istimewa MPR pada November di tahun yang sama. ”Cikal bakal FPI ini kan dari Pam Swakarsa,” kata Haris kemarin.

Haris menyebutkan, rencana pengaktifan Pam Swakarsa akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Di satu sisi, kata dia, pemerintah membubarkan FPI yang merupakan ’’anak’’ Pam Swakarsa. Namun, di sisi lain, Polri malah berencana mengaktifkan lagi Pam Swakarsa. ”Tujuannya jadi enggak jelas,” papar direktur eksekutif Lokataru Foundation tersebut.

Baca Juga :  Enggan Ungkap Tim Riset Obat Covid-19, Hadi Pranoto: Itu Privasi!

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan (KRSK) menambahkan, pengaktifan Pam Swakarsa berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa. ”Batasan wewenang Polri dalam melakukan pengerahan massa Pam Swakarsa juga tidak jelas aturannya,” terang Usman Hamid, anggota KRSK.

Menurut dia, pengerahan Pam Swakarsa untuk menjalankan sebagian tugas dan fungsi Polri ke depan berpotensi berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang. ”Tentu ujung-ujungnya tetap akan terjadi peristiwa kekerasan,” papar direktur eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Pada bagian lain, kalangan legislator juga membahas wacana Pam Swakarsa. Wacana tersebut dikaitkan dengan program TNI yang membutuhkan komponen pendukung dan komando cadangan. Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyebutkan, ada kemungkinan tumpang tindih antara Pam Swakarsa dan program lain yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

’’Jangan sampai terkesan Kemenhan punya massa berbentuk komduk (komponen pendukung) dan komcad (komponen cadangan), sedangkan Polri punya Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak,’’ jelasnya secara tertulis kemarin.

Anggota Fraksi PKS lainnya, Ahmad Dimyati, menjelaskan bahwa Pam Swakarsa lebih pada bantuan polisi atau banpol. Pembentukannya tidak masalah selama bertujuan untuk melatih dan membina pasukan pengamanan masyarakat agar tidak menjadi premanisme. Meski secara ideal pengamanan masyarakat dibentuk oleh warga, Pam Swakarsa dinilai bisa lebih menekan penyalahgunaan wewenang keamanan. Yakni, melalui pelatihan dan rekomendasi dari polisi. ’’Harus profesional, harus dilegalisasi oleh polisi,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Posko Pengungsian Gunung Merapi Berutang Tripleks dan Sewa Genset

Baca juga: Sigit Ingin Hidupkan Lagi Pam Swakarsa

Kendati rencana menghidupkan Pam Swakarsa mendapat banyak kritik, Polri enggan membatalkannya. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Pam Swakarsa itu terbentuk atas kemauan dan kesadaran masyarakat. ”Untuk menghadirkan fungsi kepolisian agar lingkungannya aman,” tuturnya dalam konferensi pers kemarin.

Menurut dia, konsep Pam Swakarsa itu berdasar amanat UU 2/2002 tentang Kepolisian. Yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2020. Dalam perkap itu, diatur beberapa aspek seperti satuan pengamanan (satPam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling). ”Ada juga sesuai perizinan yang dikeluarkan Polri,” terangnya.

Perekrutan Pam Swakarsa dilakukan melalui badan usaha yang berfokus pada pengamanan. Nanti dilakukan seleksi di binmas setiap polda dan dilanjutkan ke Mabes Polri. ”Seleksinya sampai ke mabes,” paparnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment