Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni, Langsung Pulang ke Solo

KalbarOnline.com – Abu Bakar Ba’asyir hari ini Jumat, (8/1/2021), dinyatakan bebas murni setelah menjadi narapidana terorisme di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mengenakan pakaian serba putih dan bermasker, Ba’asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur pagi ini sekitar pukul 05.30 WIB usai melaksanakan salat subuh. Dia dijemput oleh dua anaknya yakni Abdul Rahim dan Abdul Rosyid di Lapas Gunung Sindur.

Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului dengan mobil ambulans, kendaraan yang ditumpangi oleh Abu Bakar Ba’asyir berada di urutan dua dari lima kendaraan. Dari rangkaian kendaraan tersebut tak nampak mobil kepolisian.

Baca Juga :  Stafsus Milenial Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Diduga Terpapar Saat Makan Bersama

Ba’asyir langsung dibawa keluarga ke Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Michdan berkata proses pengawalan Ba’asyir ke Pesantren Ngruki sudah lewat koordinasi Densus 88 Antiteror dan BNPT.

Ba’asyir dinyatakan bebas murni hari ini usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Sebelumnya, Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Ba’asyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak,” ungkap Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Baasyir dilansir dari Antara, Senin (4/1/2021).

Baca Juga :  Punya 3 Wartawan Utama, Dewan Pers Puji Indopolitika.com Saat Verifikasi Faktual

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. [rif]

Comment