Risma Larang Semua Bansos Tunai Dibelikan Rokok dan Miras

KalbarOnline.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) untuk bisa menggunakan uang bansos sebaik-baiknya. Risma melarang masyarakat menggunakan uang bansos senilaiRp 300 ribu tersebut untuk membeli rokok ataupun minuman keras (miras).

“Kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan miras,” tegas Risma dalam peluncuran program bantuan tunai se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1).

Oleh sebab itu, Risma mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya BST tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Wali Kota Surabaya (nonaktif) tersebut mengatakan, bansos tunai tersebut akan diberikan tiap tiga bulan sekali. Mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga :  Agrowisata D’Ganjaran, Tanah Kas Desa yang Berubah Jadi Tempat Wisata

“Manfaatnya agar bisa digunakan bijak dan tepat seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha, dan sebagian untuk ditabung,” katanya.

Risma menjelaskan dalam penyaluran BST tersebut pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Nantinya PT Pos Indonesia (Persero) akan mengantarkan langsung bansos tunai tersebut kepada masyarakat yang menerimanya.

Baca Juga :  DPR Sebut Minggu Depan Jokowi Kirim Surat Nama Calon Kapolri Baru

“PT Pos juga akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing bagi keluarga penerima,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus korona (Covid-19). Adapun tiga bansos yang mulai dicairkan pada hari ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST). Total, ada sekitar 38,8 juta penerima untuk ketiga bantuan itu.

Comment