Komitmen Pontianak Dalam Pemenuhan Hak Anak

Komitmen Pontianak Dalam Pemenuhan Hak Anak

Rakor Persiapan Penilaian KLA

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penilaian Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, rakor ini dalam rangka evaluasi penyediaan data untuk penilaian KLA. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berkomitmen dalam pemenuhan kebutuhan anak di Kota Pontianak.

“Pemkot Pontianak banyak mempersiapkan pelayanan untuk anak diantaranya taman-taman yang ada juga ramah anak. Bahkan pada beberapa kelurahan telah tersedia rumah baca bagi anak-anak,” ujarnya usai memimpin rakor di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (29/12/2020).

Bahasan menilai, keterlibatan semua pihak termasuk peran media massa juga diperlukan misalnya pemberitaan yang ramah anak. Demikian pula dunia usaha harus bisa memberikan pelayanan yang ramah anak.

“Kita juga ada forum anak yang bekerja untuk Kota Layak Anak,” katanya.

Tak kalah pentingnya, lanjut dia, peran orang tua juga harus dilibatkan sehingga ada sinergi agar orang tua bisa menjaga anaknya masing-masing. Terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang marak akhir-akhir ini. Pihaknya akan menggalakkan razia-razia sehingga praktek tersebut bisa diminimalisir bahkan tidak ada lagi.

Baca Juga :  Busyet, Bunyinya Buat Dada Berdegup Kala Meriam Disulut

“Kita sudah memiliki perda tinggal pelaksanaan di lapangan untuk meminimalisir persoalan tersebut,” ungkap Bahasan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, Darmanelly mengatakan, Pemkot Pontianak terus melakukan upaya pencegahan prostitusi anak di bawah umur.

“Pencegahan dilakukan dengan pembentukan forum anak, forum genre, dan sosialisasi,” jelasnya.

Dikatakannya, kejadian prostitusi anak di bawah umur marak di tengah pandemi Covid-19. Sementara pada saat sebelum pandemi Covid-19, anak-anak banyak di sekolah. Pada saat masa pandemi Covid-19 anak berada di rumah secara penuh.

“Sehingga diharapkan peran pengawasan dari orang tua bisa dilakukan,” imbuh Darmanelly.

Ia menuturkan, variabel KLA ada lima kluster yang harus dipersiapkan. Diantaranya hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan atau pengasuhan alternatif, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya, hak kesehatan dan kesejahteraan serta hak perlindungan.

Baca Juga :  Edi Minta Camat Lakukan Penataan Kawasan Pontianak Utara

“Jadi kasus prostitusi anak ini termasuk dalam hak perlindungan khusus dari pekerjaan terburuk bagi anak. Jadi ada 13 pekerjaan terburuk bagi anak menurut undang-undang ketenagakerjaan salah satunya eksploitasi seksual anak,” papar dia.

Pemkot Pontianak juga telah membuat edaran terkait larangan hotel untuk melakukan tindakan asusila. Karena hal tersebut telah diatur dalam Perda ketertiban umum.

“Sehingga yang melakukan hal tersebut bisa diberikan sanksi,” katanya.

Dijelaskannya, variabel KLA sangat banyak, diantaranya menyediakan taman, sekolah, dan fasilitas lainnya yang ramah anak. Sebelumnya Kota Pontianak telah mendapatkan kategori madya lalu turun pada 2019. Hal tersebut karena poin yang dikumpulkan pada 2018 tidak mencukupi 500.

“Target pada tahun depan bisa meningkatkan bahkan ke Nindya. Sehingga diperlukan dukungan dari semua pihak untuk mewujudkannya,” pungkasnya. (prokopim)

Comment