Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

KalbarOnline.com – Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas) ataupun organiasasi biasa. Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.

Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI

Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama

Baca Juga :  Anggota DPR Minta Ungkap Benda Asing Diduga Drone di Kepulauan Selayar

Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. “Karena itu apabila terjadi pelanggaran, aparat  penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan  yang  sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” katanya.

Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut PFI.

“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut  FPI,” ungkapnya.

Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB) kementerian dan lembaga tersebut:

1. Menyatakan  Front  Pembela  Islam  adalah  organisasi  yang tidak terdaftar sebagai Organisasi  Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam  peraturan  perundang- undangan, sehingga  secara  de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Potensi Curah Hujan Tinggi Dampak Sejumlah Fenomena Alam

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi  Kemasyarakatan yang secara de jure telah  bubar,  pada kenyataannya masih terus melakukan  berbagai kegiatan yang mengganggu  ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang  dilakukannya kegiatan, penggunaan  simbol dan atribut Front  Pembela  Islam  dalam  wilayah hukum Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

4. Apabila  terjadi  pelanggaran  sebagaimana  diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat  Penegak Hukum akan menghentikan seluruh  kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam  kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak  Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan  atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/Lembaga  yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan    koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Comment