Pemkot Tangsel Terbitkan Edaran Pengetatan Prokes Jelang, Sesudah Nataru 2021, Berikut Isinya

KalbarOnline.com – Sehubungan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru (nataru) 2021, Pemkot Tangsel pun mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan hal tersebut. Diketahui, pembatasan dimulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Surat edaran yang dikeluarkan Jumat (18/12/2020) itu ditujukan kepada seluruh pengurus dan pengelola rumah ibadah, pimpinan perangkat daerah/instansi/ lembaga, pimpinan organisasi/asosiasi/perusahaan, pimpinan pengelola fasilitas umum-sosial/olahraga serta pelaku usaha, ketua rukun warga/tetangga dan warga masyakarat.

Berikut isu surat edaran bernomor 443 / 3438 /Huk, tentang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru 2021:

  1. Pengurus dan pengelola rumah ibadah wajib mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Di Masa COVID-19 dengan melaksanakan perayaan secara sederhana yang disiarkan secara daring serta menghindari pengumpulan dan kerumunan massa.
  2. Kepala atau pimpinan perangkat daerah/ instansi/ lembaga, organisasi/asosiasi/ perusahaan, pengelola fasilitas umum/ sosial/ olahraga, dan pelaku usaha: a) wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh; b) wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungannya paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari daya tampung/ kapasitas maksimal; c) wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB, kecuali yang melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat, kedaruratan dan jenis usaha lain yang ditentukan dalam Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah; d) dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa -serta_ sulit untuk menerapkan protokol kesehatan; e) dan wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra dan pengunjung di lingkungannya.
  3. Masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan: a) wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh; b) dihimbau untuk berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas/kegiatan di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kota Tangerang Selatan, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak; c) dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial atau keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan, dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan; d) dan dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan dan/atau mengikuti perayaan tahun baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan.
  4. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Perusahaan/Gedung/Fasilitas Umum wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat lingkup kewenangannya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.
Baca Juga :  Token PLN Gratis September Sudah Bisa Diklaim, Begini Cara Dapatkannya

“Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tutup edaran yang ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. [ind]

Baca Juga :  Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jababeka Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Kritis

Comment