Bubarkan Aksi FPI, Kapolda Metro: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

KalbarOnline.com – Aparat kepolisian membubarkan paksa simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang menggelar demonstrasi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan,  keselamatan rakyat sebagai prioritas utama kepolisian.

Fadil mengatakan, Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih tinggi. Jika kerumunan dibiarkan terus menerus, maka bisa memperparah penularan Covid-19.

’’Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari,’’ kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12).

  • Baca juga: Polisi Bubarkan Massa Simpatisan FPI yang Hendak Demonstrasi

Fadil berharap prinsip keselamatan rakyat tersebut dijalankan oleh semua elemen. Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya.

Baca Juga :  Pelajar Juga Punya Hak untuk Menyuakan Pendapat, Jangan Diremehkan

Fadil memaparkan, jumlah korban meninggal di Indonesia akibat Covid-19 mencapai 19.248 orang. Sedangkan khusus di Jakarta jumlahnya 2.994 orang meninggal. Kondisi tersebut harus menjadi keprihatinan bersama untuk ditanggulangi.

’’Inilah fakta yang kita hadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan kita semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium (pepatah, Red) itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna,’’ ucapnya.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menuturkan, sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, hak untuk hidup sehat juga menjadi bagian yang harus diperjuangkan bersama.

Atas dasar itu, Fadil meminta semua pihak untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain. Salah satunya yakni dengan tidak membuat kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19. ’’Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapapun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Investigasi Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, Komnas HAM Panggil Psikolog

Fadil mengingatkan siapa pun tidak boleh ada yang merasa paling benar, apalagi melawan hukum. Jika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Polri tidak segan melakukan penegakkan hukum.

Dia mengatakan, tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. ’’Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,’’ serunya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment