Ultimatum Kapolda Metro ke Habib Rizieq dan 5 Tersangka: Kami Akan Melakukan Penangkapan

KalbarOnline.com – Usai ditetapkan tersangka, Habib Rizieq dan lima panitia acara yang memicu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu langsung mendapat ultimatum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Dalam keterangannya kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020), Fadil menegaskan akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka. “Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.

Terkait penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga :  Soal Penangkapan Ustad Maaher, Kuasa Hukum Merasa Terjadi Diskriminasi

Pasal 160 KUHP berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500′.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000“.

Baca Juga :  Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya, Usia Tersangka Jadi Pertimbangan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.

Selain Habib Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu. [ind]

Comment