Kronologi Dugaan Bancakan Dana Bansos Covid-19 yang Menjerat Mensos Hingga Terancam Pidana Mati

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara bersama dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada tahapan ini, Mensos Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos tersebut.

“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari mengutip detik.

Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga :  Korban Gletser Himalaya, 35 Mayat Ditemukan, 171 Orang Masih Belum Ditemukan

“Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS,” kata Firli.

KPK menyebut, Mensos Juliari Batubara mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya. Ada paket bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan turut diterima Mensos Juliari.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.

Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” ucap Firli.

Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta) dengan total Rp 14,5 miliar.

Baca Juga :  Muhamad-Saras Akui Benyamin-Pilar Unggul, Ketua Tim: Pertarungan Ini Sudah Selesai

Sebelumnya, Firli menegaskan tak menutup kemungkinan bahwa KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati.

“Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, -Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” dikutip dari Merdeka.com.

Firli juga sebelumnya sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati. Maka dari itu, jangan pernah berpikir korupsi dana bantuan untuk rakyat yang sedang susah.

”Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” tuturnya.

Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri,” ujar dia. [rif]

Comment