Kemensos Pastikan Program Bansos Tak Terganggu Paska OTT KPK

KalbarOnline.com – KPK resmi menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan beberapa orang pihak swasta sebagai tersangka suap bantuan sosial Covid-19. Kendati demikian, Kemensos memastikan program bantuan sosial bagi rakyat tidak akan terganggu pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menjelaskan, Kemensos akan terus berkerja keras untuk melaksanakan/menyelesaikan program bantuan sosial baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang akan segera berakhir.

Disamping itu, Kemensos juga mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang sudah harus berjalan mulai bulan Januari. Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98%.

“Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus,” katanya melalui siaran Humas Kemensos, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga :  Pesawat Lion Air dari Batam Tergelincir di Lampung, 7 Awak dan 125 Penumpang Selamat

Mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Hartono mengaku sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi,” kata Hartono.

Ia juga mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19 yang kita hadapi.

“Hampir sembilan bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas,” tambah Hartono.

Baca Juga :  Kasus Tabungan Nasabah Raib Rp20 Miliar, Kepala Cabang Maybank Cipulir jadi Tersangka

“Sejak awal kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS). [ind]

Comment