Ridwan Kamil Sanksi Pemkab Bogor dan Rizieq Atas Kerumunan di Puncak

KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan bersikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kerumunan yang terjadi di Megamendung, Puncak. Kedua pihak tersebut akan dijatuhi sanksi atas peristiwa yang terjadi.

“Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” kata Ridwan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).

Ridwan memaparkan, dampak buruk sudah terlihat imbas dari kerumunan massa di Megamendung. Dari 400 orang yang dilakukan swab antigen, ditemukan data jika 5 orang positif Covid-19.

  • Baca Juga: Diperiksa 7 Jam Soal Rizieq, Ridwan Kamil Buat Permintaan Maaf Terbuka
Baca Juga :  Akademisi dari 67 Perguruan Tinggi Nyatakan Sikap Tolak UU Ciptaker

Atas dasar itu, Pemkab Bogor telah dijatuhi sanksi lisan. Selain itu, sanksi tertulis juga akan diberikan. “Sifatnya tertulis itu sedang dipersiapkan dan ada pertimbangan lain yang tentunya nanti kita putuskan secara baik,” imbuhnya.

Meski begitu, Pemprov Jawa Barat akan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Mengingat saat ini Bupati Bogor Ade Yasin tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid.

Baca Juga :  Jateng dan Jabar Catat Kematian Harian Terbanyak Akibat Covid-19

“Jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bandung itu mengatakan, untuk sanksi kepada Rizieq diperkirakan akan dijatuhi denda administrasi. Pemkab Bogor memiliki waktu 14 hari untuk melakukan kajian sebelum menjatuhkan sanksi.

“Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta di peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal,” pungkas Ridwan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment