Yasonna Ungkap Pola Pikir Digital Mampu Menekan Pungli di Kemenkumham

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya untuk membangun dan mengembangkan pola pikir digital. Menurut Yasonna, hal ini tak bisa dihindari dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah cepatnya laju perkembangan informasi dan teknologi saat ini.

“Perkembangan teknologi informasi memaksa ASN Kemenkumham untuk terus berinovasi mendukung tata kelola birokrasi yang lebih baik. Saya mendorong seluruh ASN Kemenkumham untuk memiliki pola pikir berbasis teknologi informasi atau IT-minded,” kata Yasonna dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan, revolusi digital yang telah diluncurkan oleh Kemenkumham pada 12 Oktober lalu dapat mengubah pola pikir cara bekerja. Sehingga tidak segan untuk melakukan inovasi dan pengembangan potensi pegawai, tidak lain untuk kepentingan publik. “Revolusi digital yang dilakukan Kemenkumham menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas publik,” ucap Yasonna.

Baca Juga :  Yasonna Minta RUU Prolegnas 2021 Hasilkan UU Berkualitas dan Berfaedah

Yasonna menjelaskan, implementasi revolusi digital ini telah diterapkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam rupa layanan Silandu dan Sippandu. Menurutnya, Silandu atau Sistem Informasi Layanan Terpadu merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang memuat seluruh pelayanan pada unit eselon I Kemenkumham.

“Dengan aplikasi tersebut, publik dapat mengakses seluruh pelayanan di Kemenkumham hanya dengan menggunakan ponsel pintar atau portal aplikasi, baik klinik hukum dan HAM, layanan keimigrasian, layanan pemasyarakatan, dan lainnya. Dengan Silandu, seluruh data dan proses administrasi di lingkungan Kemenkumham menjadi terintegrasi, baik yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun di unit satuan kerja,” ujar Yasonna.

Sementara itu, Sippandu adalah Sistem Informasi Layanan Administrasi Peradilan Pidana Terpadu yang merupakan aplikasi untuk mempermudah akses publik terhadap administrasi sistem peradilan pidana, seperti saat pelimpahan berkas perkara tahap I dan tahap II, perpanjangan penahanan, kunjungan ke lapas, dan sebagainya.

Baca Juga :  Yasonna Laoly Klaim Pembahasan UU Cipta Kerja Berlangsung Terbuka

“Kehadiran Silandu dan Sippandu menjadi jawaban kebutuhan kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan keamanan layanan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat,” ucap Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta agar kreativitas yang melahirkan berbagai inovasi tersebut dibarengi dengan kesadaran akan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Hal ini pun dilakukan agar Kemenkumham bisa terbebas dari praktik pungli.

“Seluruh ASN Kemekumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada praktik percaloan, harus bebas dari pungli, pelayanan diberikan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian pelayanan,” pungkasnya.

Comment