Politikus PDIP Minta Laporannya Terhadap Rizieq Shihab Segera Diproses

KalbarOnline.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat meminta agar kasus hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilanjutkan proses pengusutannya. Termasuk laporan yang dia buat pada 2017 silam.

Henry mengatakan, sebelum pergi ke Arab Saudi, Rizieq banyak dipolisikan dengan berbagai tuduhan. Laporan yang dibuat Henry sendiri karena dia dianggap politikus berhaluan komunis dan memusuhi umat islam.

“Karena saya difitnah maka saya buat laporan. setelah saya buat laporan beberapa lama kemudian sebulan kalau nggak salah, saudara Rizieq Shihab berangkat umrah sehingga laporan saya tidak bisa diproses,” kata Henry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).

  • Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Kasus Hukum Habib Rizieq, Kepulangan Bakal Aman?
Baca Juga :  Gerak Cepat Menkes Atasi Kurangnya Tenaga Medis di Masa Pandemi

Ia menyampaikan, saat ini Rizieq sudah berada di Indonesia setelah pergi sekitar 3 tahun. Oleh karena itu, Henry menilai polisi tidak punya alasan untuk tidak mengusut laporan polisi yang dibuatnya. Sebab, kasus tersebut sampai saat ini belum ditutup.

“Kemarin saudara Rizieq Shihab sudah kembali ke Indonesia dan sekarang di Jakarta. Oleh karenanya saya meminta Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti laporan polisi saya itu,” tegasnya.

Henry memastikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya meminta laporan kepada Rizieq dilanjutkan tidak berkaitan pihak manapun. Dia hanya merasa kehormatannya diserang atas tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya tidak punya kepentingan macam-macam. Info bahwa saya akan diteror dan sebagainya sama sekali saya enggak takut apapun, siapapun,” punkas Henry.

Baca Juga :  100 Orang Dibantai di Nigeria, Pemerintah Umumkan 3 Hari Berkabung

Diketahui, pada 2017 Henry membuat laporan polisi kepada akun facebook Satu Channel dan instagram habib.rizieq. Laporan teregister dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 31 Januari 2017.

Kedua akun itu didug melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan dibuat karena Henry merasa difitnah oleh kedua akun tersebut. Fitnah itu berupa tudingan yang menyebut Henry sebagai politisi komunis dan memusuhi umat islam.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment