Ratusan Kasus Pidana Selesai Secara Restoratif, Ini Komentar Pakar

KalbarOnline.com – Guru besar hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menyelesaikan lebih dari 100 kasus pidana ringan di Indonesia melalui cara restoratif atau jalan damai. Kasus-kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan serta memperhatikan keadilan korban.

Penyelesaian perkara dengan sistem restoratif ini sesuai dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut ditandatanganinya pada 21 Juli 2020.

Menurut Asep, penyelesaian perkara dengan restorative justice oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana ringan dengan jalan damai tanpa harus melalui peradilan adalah kebijakan yang tepat untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Pidana ringan itu hemat saya bukan kejahatan, tapi sebuah pelanggaran hukum saja, sehingga kalau misalnya pelanggaran itu bisa dianggap sebagai sebuah perbuatan yang dapat ditoleransi dengan adanya restorative justice itu bagus. Jadi tidak harus dengan memenjarakan orang ketika dia hanya pelanggaran,” ujar Asep, Senin (26/10).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Tembus 303 Ribu, Jakarta Masih Sumbang Kasus Terbanyak

Menurut Asep, adil bukan berarti dimaknai orang yang bersalah harus dihukum penjara atau dimasukkan ke dalam lapas, tapi bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah seperti halnya dikenakan denda bagi pelanggarnya atau sesuai kesepakatan hasil mediasi antar kedua belah pihak.

“Pidana ringan itu bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi atau pemulihan-pemulihan kegiatan yang mungkin akan diorientasikan pada kesesuaian antara perbuatan dengan kebutuhan masyarakat, antara perbuatan dengan lingkungan, itu bisa saja dilakukan seperti itu. Jadi, tidak harus pidana itu selesaikan dengan memenjarakan orang,” urainya.

Lanjut Asep, tindak pidana ringan merupakan suatu kelalain bukan bermotifkan kejahatan yang merugian orang lain atau merugikan lingkungan sekitar. Ketika perbuatan tersebut masuk ke dalam kualifikasi sebagai tindak pidana ringan, maka sebaiknya penyelesaiannya bukan melalui pemenjaraan.

Baca Juga :  Ribuan Massa Berbaju Putih Bersalawat di Terminal 3 Bandara Soetta

“Jadi hakim memutuskanya tidak harus dipenjara tapi dia bisa diputuskan oleh pengadilan dengan cara misalnya rehabilitasi sesuatu yang diperbuat, bisa dengan perbuatan-perbuatan yang memang dilakukan untuk tidak memenjarakan orang, banyak lah kegiatan yang bisa sesuai dengan keadilan,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, ST Burhanuddin menyampaikan penerapan restorative justice ini bertujuan agar penanganan perkara dapat lebih mengedepankan perdamaian, khususnya untuk kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan.

“Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” ungkapnya.

Comment