Jokowi Klarifikasi Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, Ini Pernyaaan Lengkapnya

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara mengenai Undang-Undang Cipta Kerja usai melakukan Rapat Terbatas Internal secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (09/10/2020).

Jokowi memaparkan alasan utama pemerintah mengebut pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, payung hukum tersebut betul-betul dibutuhkan terutama bagi masyarakat.

Baca Juga :  Innalillahi, Mantan Menteri Koperasi Era Orde Baru, Subiakto Tjakrawerdaya Meninggal Dunia

“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks. Kemudian Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

Baca Juga :  Heru Hidayat Divonis Bui Seumur Hidup dan Denda Rp10,72 Triliun di Kasus Jiwasraya

“Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” katanya.

Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait pengesahan UU Cipta Kerja :

Comment