Dewan Pers Anggap Pelaporan Najwa Shihab Kurang Kerjaan

KalbarOnline.com – Dewan Pers angkat bicara terkait tindakan pelaporan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu kepada Najwa. Pelaporan tersebut dianggap mengkriminalisasi Najwa yang berprofesi sebagai jurnalis.

Menurut anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar, seharusnya Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian. Sebab, kata dia, hal yang dilaporkan itu berkaitan dengan konten jurnalistik.

“Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogianya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya dikutip dari Suara.com, Rabu (7/10/2020).

“Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Berani ‘Lawan’ Macron, Erdogan Dinobatkan ‘Person of The Year’ oleh LSM Islam Senegal

Ahmad Jauhar menyatakan aksi Najwa Shihab tidak tidak melanggar kode etik jurnalistik.

“Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. Nothing more,” kata Jauhar.

Dalam pandangannya Dewan Pers terkait yang dilakukan Najwa Sihab tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

“Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana,” ujar Jauhar.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, mengatakan pihaknya melaporkan Najwa Shihab karena merasa sakit hati atas tindakannya tersebut.

“Kejadian wawancara kursi kosongNajwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujarnya, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  City Gallery Diresmikan, Masyarakat Bisa Melihat Sejarah Hingga Masa Depan Tangsel

Silvia menuturkan, wawancara kursi kosong kepada narasumber yang dilakukan Najwa Shihab dapat memberikan preseden buruk. Jika hal tersebut dibiarkan, kata dia, maka ke depan akan terulang. Bukan tidak mungkin akan diikuti oleh wartawan-wartawan lainnya di Indonesia.

Namun, Silvia yang sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2030) itu ditolak laporannya.

Sebab apa yang dilaporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur Undang-Undang Pers.

Tim Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi. [rif]

Comment