Kecewa, Ketua Komisi X Dorong Masyarakat Gugat Pasal Pendidikan ke MK

KalbarOnline.com – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan bahwa dirinya kaget melihat masih adanya pasal dalam draf Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di bidang pendidikan. Padahal, sebelumnya dikatakan dalam draf RUU Ciptaker, klaster pendidikan telah dihapuskan.

Kejadian ini menurutnya menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi rakyat, khususnya di dunia pendidikan. Menurutnya, jika dikatakan klaster pendidikan dihapus, maka seharusnya tidak ada lagi pasal yang mengatur soal pendidikan.

“Saya posisi kaget, karena Baleg menyatakan dalam forum akan mengeluarkan klaster pendidikan, utuh, semuanya. Kedua, saya kecewa, karena tetap masuknya satu pasal di Pasal 65 terkait pendidikan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (7/10).

Baca Juga :  Hindari Bentrok Aparat dan Rakyat, Jokowi Didesak Terbitkan Perppu

Dia juga baru mengetahui masuknya pasal tersebut setelah RUU itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10). Lebih cepat 3 hari, pasalnya Paripurna itu dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2020.
Saat ini, politikus PKB tersebut juga tengah meminta Baleg memberikan penjelasan kepada Komisi X soal Pasal 65 tersebut. Sebab, dia mengaku khawatir pasal tersebut membuat pendidikan menjadi barang dagangan atau dikomersialisasi layaknya industri.

“Saya sedang cari informasi ke teman Baleg, untuk Komisi X mendapatkan penjelasan lebih utuh terkait Pasal 65. Semoga, karena ini masa reses jadi harus menunggu. Itu kan tidak senapas dengan amanat UUD 1945,” terang dia.

Baca Juga :  Koordinasi Dengan Tim OK-OCE se-Indonesia, Sandiaga Uno : Semangat dan Terus Suarakan Kewirausahaan

Sebelumnya pihaknya memberikan rekomendasi agar klaster pendidikan dikeluarkan dari pembahasan UU Ciptaker. Untuk itu, dia meminta kepada aktivis pendidikan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mereka dalam posisi menolak dan akan membawa ini ke judicial review. Muhammadiyah, PGRI, Tamansiswa juga menolak. Sikap saya, kita dorong ambil judicial review sebagai jalan konstitusional,” pungkasnya.

Comment