Massa Buruh Dihadang Polisi untuk Demo di Depan Gedung DPR

KalbarOnline.com – Massa buruh yang mengatasnamakan Bekasi Melawan tidak bisa menyampaikan aspirasinya untuk melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin (5/10) ini. Itu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Koordinator aksi Bekasi Melawan, Guntoro mengatakan, pihaknya yang membawa dua bus dan 125 orang mendadak dihentikan oleh pihak kepolisian untuk tidak memberikan izin melakukan aksi unjuk rasa.

“Dari pihak kepolisian tidak memberikan izin kepada kita, tidak memberikan kesempatan hanya sebentar saja menyampaikan di depan Gdung DPR,” ujar Guntoro kepada wartawan di sekitaran Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Guntoro mengatakan, alasan pihak kepolisian melakukan penghadangan ini karena saat ini Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga dirinya dilarang melakukan aksi.

Baca Juga :  Menristek Sebutkan Peluang Usaha di Masa Pandemi Covid-19

“Kita ingin menyampaikan aspirasi kita sebagaimana yang telah kita beritahukan kepada Kapolda bahwa memberitahukan pelaksanaan aksi hari ini. Tapi pihak kepolsian dengan tegas bahwa menyampaikan kepada kita bahwa Jakarta tidak boleh menyampaikan kumpu-kumpul,” katanya.

Oleh sebab itu Guntoro mengaku kecewa kepada pihak kepolisian karena massa buruh tidak diberikan kesempatannya untuk menyampaikan aspirasinya kepada para anggota dewan ‎terkait RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. “Kami sangat menyangkan juga sudah memberitahukan pelaksanaan buruh demo ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya tidak diberikan izin para buruh melakukan aksinya di depan gedung parlemen ini. Sehingga jika ada buruh yang berdemo maka akan langsung dilkakukan pembubaran. “Iya nanti akan kita bubarkan. Kita imbau kalau bisa balik kanan atau pulang ke rumah masing-masing,” ujar Jauhari kepada wartawan, Senin (5/10).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 dan Kematian di Indonesia Melebihi Rata-rata Global

Jauhari mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga pihak kepolisian tidak ingin terjadinya penularan. Karena itu massa akan dibubarkan jika tetap memaksa melakukan unjuk rasa.

Jauhari menambahkan pihaknya juga akan melakukan penyekatan jalan di sekitar Gedung DPR. Polisi tidak menginginkan mereka tetap melakukan ujuk rasa. Sehingga akan dibubarkan dengan tindakan persuasif. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment