Masker Kain Wajib Ber-SNI, Ini Spesifikasinya

KalbarOnline.com – Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengeluarkan persyaratan soal masker kain Standar SNI untuk pemakaian sehari-hari. Masker kain ber-SNI diharapkan menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe. Yaitu, tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam, mengatakan jika masker kain yang diajukan untuk mendapat sertifikasi SNI harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga :  Komisi III Minta Irjen Napoleon Bongkar Kasus Djoko Tjandra

“Di antaranya harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya,” kata Khayam.

Konsumen perlu mengingat masker dengan spesifikasi seperti itu sudah memenuhi standar. Tapi belum tentu memiliki sertifikat SNI atau sudah menjalani proses pengujian. Produsen harus mengajukan pengujian untuk mendapatkan sertifikat SNI ke Bandar Standardisasi Nasional (BSN).

Selain bahan dan spesifikasinya, untuk bisa mendapatkan label SNI suatu produk masker kain harus diuji efektivitasnya dalam menyaring bakteri atau partikel lain.

Baca Juga :  Legislator PKS: Ucapan Anti Islam Presiden Prancis Bisa Memicu Kegaduhan

Bagi masker kain yang sudah mendapat label SNI juga harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva (air liur).

“Selain itu pada kemasannya juga harus dicantumkan cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini,” jelas Khayam. [rif]

Comment