Handphone dan Tablet Tanpa IMEI Valid, Otomatis Terblokir

KalbarOnline.com – Sistem pengawasan untuk identitas perangkat international mobile equipment identity (IMEI) aktif beroperasi sejak Selasa (15/9) pukul 22.00. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tidak memiliki IMEI valid akan otomatis terblokir.

Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat kepada konsumen maupun produsen perangkat HKT untuk memastikan validitas IMEI di perangkat masing-masing hingga 18 April 2020. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Sistem deteksi IMEI bakal otomatis dijalankan melalui central equipment identity register (CEIR) dari pusat pengolahan informasi IMEI. Pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) bertugas mengintegrasikan sistem equipment identity register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia.

Baca Juga :  Realme Watch, Arloji Pintar Pertama Realme, Praktis dan Tangguh

”Sebelumnya, penyempurnaan sistem CEIR dan EIR dilakukan untuk memastikan kesiapan pengendalian IMEI,” kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu melengkapi rilis bersama Kemen Kominfo, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, serta ATSI kemarin (16/9).

Sistem CEIR dan EIR resmi beroperasi penuh mulai Selasa malam lalu setelah selesai melakukan stabilisasi sistem pada pukul 17.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Baca Juga :  Aplikasi Klikpajak Dukung Digitalisasi Pelayanan Pajak di Tanah Air

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut dibuat bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama penyelenggara pengawasan IMEI, sistem pengawasan IMEI diberlakukan untuk melindungi konsumen dan melakukan pengendalian pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah, atau legal.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment