Pengguna KRL Merosot di Hari Pertama Penerapan PSBB Total

KalbarOnline.com – Pengguna kereta rel listrik (KRL) mengalami penurunan pada hari pertama pemberlakuan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin (14/9) hari ini. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat, pada pukul 08.00 WIB pengguna KRL hanya 92.546 atau berkurang hingga 19 persen dibandingkan Senin (7/9) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama.

“Penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL,” kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba dalam keterangannya, Senin (14/9).

Anne menyatakan, penurunan pengguna KRL juga tercatat pada stasiun Bogor, jumlah pengguna hingga pukul 08:00 WIB tercatat 6.920 penguna, turun 17 persen dibanding Senin pekan lalu pada waktu yang sama. Sementara, di stasiun Bojonggede tercatat 6.899 pengguna, turun 4 persen, Stasiun Citayam terdapat 6.590 pengguna atau urun 18 persen dan di Stasiun Bekasi tercatat 5.224 pengguna turun 25 persen.

Baca Juga :  Tegaskan Kesehatan Lebih Penting dari Sepak Bola, Mesut Ozil: Penghormatan Tinggi untuk Tim Medis

Pemberlakuan PSBB total ini, jam operasional KRL dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari. Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB.

“Kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta. Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk,” ucap Anne.

Anne menyebut, PT KCI mengajak pengguna untuk selalu memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna. Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektifitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet.

“Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung,” cetus Anne.

Baca Juga :  Gus Jazil : Hindari Politik Transaksional dalam Pilkada

Selain itu, aturan selama PSBB juga masih berlaku, bagi anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

“Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk,” ujar Anne.

Oleh karena itu, KCI mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.

“Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” pungkasnya.

Comment