Kasus Perusakan Polsek Ciracas, POM TNI Tetapkan Lima Oknum Prajurit AL Tersangka

KalbarOnline.com – Kasus penyerangan sejumlah oknum TNI ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu perlahan menemui titik. Sejauh ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang sudah melakukan penyelidikan menetapkan lima oknum anggota TNI Angkatan Laut sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada kelima oknum itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis. “Ditetapkan ada 5 oknum prajurit sebagai tersangka, (semuanya dari matra) Angkatan Laut (AL),” katanya seperti dilansir detik.com, Minggu (6/9/2020).

Eddy menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil dari pemeriksaan Puspom TNI AL dan Angkatan Udara (AU). Penetapan tersangka ini, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan 5 anggota TNI AL dan 2 personel TNI AU. “(Kelima oknum TNI AL ini dijerat) Pasal 406 KUHP (tentang) perusakan,” lanjutnya.

Pasal 406 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Eddy belum menjelaskan motif kelima anggota TNI AL yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus perusakan Polsek Ciracas ini. Dia hanya mengatakan 5 tersangka ini ikut rombongan oknum TNI untuk melakukan perusakan.

Baca Juga :  Catat 1 Juta Lebih Kasus Covid, Inggris Putuskan Lockdown Seperti Jerman dan Prancis

“Iya, 5 oknum prajurit dari AL. Menurut para saksi yang bersangkutan (5 tersangka TNI AL) ikut rombongan dan melakukan pelemparan,” pungkasnya.

Harus Diadili Terbuka

Sementara itu, Komnas HAM menanggapi kasus penyerangan Polsek Ciracas. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai kasus ini harus diusut secara hukum.

“Kekerasan apa pun nggak boleh dilakukan, untuk alasan nggak boleh dilakukan, dan siapa pun yang melakukannya itu harus disusut secara hukum,” ujar Choirul Anam, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020) lalu.

Anam mengatakan proses hukum yang berjalan harus transparan. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat juga dapat mengetahui penyebab terjadinya penyerangan tersebut.

“Ya dituntasin pengadilannya harus transparan dan akuntabel agar apa diketahui oleh masyarakat banyak apa di balik penyerangan ini,” kata Anam.

Menurutnya, proses hukum masalah ini dapat dilakukan dengan model pengadilan koneksitas. Jadi, meski dalam penanganan militer, masyarakat tetap dapat mengetahui perkembangan proses hukum yang dilakukan.

Baca Juga :  Bocoran Baru IPW, Konon Dua Nama Pengganti Jenderal Idham Sudah Dilirik Istana

“Harusnya koneksitas, kan bisa koneksitas. Jadi pengadilan koneksitas. Mekanisme koneksitas itu yang memungkinkan teman-teman media atau masyarakat yang kepingin tahu apa penyebab dan sebagainya itu mudah akses informasinya,” tuturnya.

“Mekanisme koneksitas itu penting, salah satunya memang untuk melihat apa sih akar masalahnya. Jadi tidak ada asumsi-asumsi di balik penyerangan itu. karena pengadilannya mudah diakses oleh publik, bisa mudah problem-problem diketahui oleh publik. Kalau di mekanisme yang lain nggak pas,” sambungnya.

Anam menilai terlalu jauh bila penyerangan yang terjadi dikaitkan dengan perbedaan kesejahteraan prajurit TNI dengan Polri. Oleh sebab itu, dia menilai perlu adanya proses hukum yang terbuka.

“Nggak lah, itu terlalu jauh itu. Makanya ini harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan koneksitas, nggak bisa diadili melalui mekanisme pengadilan militer. Ini bukan dalam konteks operasi perang, itu bukan dalam konteks pelanggaran perang. Agar publik tahu apa yang terjadi. Makanya pengadilannya pengadilan terbuka biar tahu apa masalahnya,” pungkasnya. [sam]

Comment