Siap-Siap, Belanja Online di Atas Rp 5 Juta Bakal Kena Bea Meterai Rp 10 Ribu

KalbarOnline.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu isi dari beleid tersebut antara lain pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital juga penyesuaian tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

“Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga :  Penyelenggaraan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2020 Ditiadakan Gegara Corona

Sri Mulyani mengatakan penerapan bea meterai anyar itu baru akan dilakukan tahun depan lantaran saat ini masyarakat masih dilanda pandemi. Ia berharap mulai 1 Januari 2021 situasiya bisa lebih pulih.

“Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Sri Mulyani seusai rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp10.000 pada awal tahun depan, yaitu tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp5 juta. Pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama.

Baca Juga :  Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Tak Permasalahkan Nomor Urut

“Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan enggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh,” katanya.

Dia menambahkan, ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5 juta. “Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta,” ucapnya. [rif]

Comment