4 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

KalbarOnline.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai berencana akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang. Kenaikan tersebut akan diumumkan September mendatang.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo menyatakan, langkah kebijakan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan asumsi makro tahun 2021 hingga dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Senam Kreasi Piala Ibu Negara 2023 Resmi digelar, Windy dan Lismaryani Hadir Berikan Semangat ke Tim Kalbar

“Sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini,” ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (30/8).

Sunaryo menjelaskan, dalam pertimbangannya berdasarkan empat aspek. Pertama, berdasarkan hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai. Menurutnya, secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja atau padat karya.

Kedua, lanjutnya, berkaitan dengan hasil indepth interview. Sebab, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Baca Juga :  Masyarakat Kian Abai Protokol Kesehatan, Picu Lonjakan Kasus Covid-19

Ketiga, kata dia, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting. “Kondisi saat ini pabrikan masih menalangi atau backward shifting,” ucapnya.

Aspek terakhir, yaitu titik optimum yang menjadi penentuan target 2021 yang berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Comment