23 Pegawai KPK Positif Covid-19, Pemeriksaan Sejumlah Kasus Dijadwal Ulang

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat 10 pegawai lagi yang terkonfirmasi virus corona (Covid-19). Rinciannya, empat orang dari Direktorat Penyidikan dan enam orang dari pegawai outsourching pada biro umum.

Dengan begitu akumulasi pegawai lembaga antirasuah yang positif Covid-19 berjumlah 23 orang. Selain itu, terdapat satu tahanan positif Covid-19 yang saat ini sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Totalnya terdapat 23 pegawai dan seorang tahanan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Ali mengatakan, penambahan 10 kasus positif ini diketahui berdasarkan hasil swab test atau tes usap yang dilakukan KPK melalui poliklinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK pada Kamis (27/8/2020). Terdapat 194 pegawai yang mengikuti tes tersebut, termasuk pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK.

Baca Juga :  Sempat Masuk ICU dan Mengira Akan Meninggal, Ini Cerita Artis Iis Sugianto Saat Terpapar Covid-19

“Dari hasil swab beberapa pegawai KPK maka perhari ini telah diperoleh informasi ada 10 pegawai yang terpapar virus Covid-19, terdiri dari pegawai di direktorat penyidikan empat orang dan enam dari non pegawai/pegawai outsourching pada Biro Umum,” kata Ali.

Para pegawai yang telah terkonfirmasi positif saat ini sedang menjalani isolasi mandiri. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan layanan kesehatan di sekitar tempat tinggal para pegawai untuk memantau perkembangan kesehatan mereka.

Atas kejadian ini, KPK terpaksa menjadwalkan ulang atau reshcedule pemeriksaan saksi dan tersangka sejumlah kasus korupsi untuk beberapa waktu ke depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Komisi I DPR RI Kutuk Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza

“Aktivitas kantor khususnya kegiatan pada Kedeputian Penindakan, beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan,” kata Ali Fikri.

Ali menegaskan, tidak semua perkara yang pemeriksaannya dijadwal ulang. Untuk perkara yang hampir masa penahanan tersangkanya mendekati masa maksimal sesuai aturan perundang-undangan, proses penyidikannya akan dipercepat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Khusus yang karena keterbatasan waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan undang-undang, maka tetap segera diselesaikan dengan protokol (kesehatan) yang diperketat,” kata Ali. [rif]

Comment