Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Terbit, Kadishub DKI Tegaskan Belum Diberlakukan untuk Motor

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi. Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.

Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

Baca Juga :  Mirip ‘Gempa Bumi’ Gletser Himalaya Pecah: Tujuh Mayat Ditemukan, Seratusan Lebih Dikhawatirkan Tewas

“Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB,” jelas Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota.

Di samping itu, lanjut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau. Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan / dermaga. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir.

Baca Juga :  Rabu Besok, Katib Aam PBNU Tampil di Majelis Umum PBB Sampaikan Ukhuwah Basyariyah

Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut:
1. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

“Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan,” pungkas Syafrin. [rif]

Comment