Anggota Ombudsman Gugat Indosat, Risih Dikirimi SMS Penawaran Tengah Malam

KalbarOnline.com – Tindakan Indosat yang sering mengirimkan SMS penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah dituding sebagai perbuatan melawan hukum. Karenanya, salah seorang pelanggan operator tersebut, melayangkan gugatan.

Adalah Alvin Lie yang menggugatnya. Anggota Ombudsman RI itu, melalui kuasa hukumnya David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT INDOSAT TBK. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020

David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan penggugat merasa terganggu.

“Dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen,” terang David Tobing seperti disampaikan melalui keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (15/8/2020).

Baca Juga :  Kasus Positif Covid di Tangsel Sentuh 3.559, Airin Wacanakan Tambah RS Rujukan Pasien

Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

“Indosat tidak beritikad baik untuk menghentikan sms penawaran yang menggangu kepada penggugat, meskipun penggugat telah berulang kali mengajukan keberatan,” bebernya.

Menurut David tindakan tergugat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan penawaran yang menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan c. membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut.

Dalam petitumnya penggugat meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS). Serta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.

Baca Juga :  Surat Telegram Kapolri Soal Pembubaran Ormas Ternyata Hoaks

Sementara Alvin Lie mengatakan, dia beberapa kali melakukan komplain kepada Indosar. Dimulai pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat, dimana pada faktanya SMS penawaran yang menggangu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang.

“Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya” ungkap Alvin yang juga merupakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Atas keluhan Alvin Lie, Indosat sempat memberikan tanggapan melalui Twitter Indosat Ooredoo Care @IndosatCare. “Hai Kak Alvin @alvinlie21, Kami bantu konfirmasi via DM ya Kak,” balasnya singkat, beberapa jam lalu. [sam]

Comment