Yak, Drama Berlanjut. Hadi Pranoto Polisikan Balik Muannas Alaidid

KalbarOnline.com – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dipolisikan balik oleh pihak Hadi Pranoto. Pelaporan dibuat oleh kuasa hukum Hadi, Muhammad Nur Aris pada 6 Agustus 2020. Laporan teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

“Jadi intinya ini bukan laporan balik ya, ini adalah respons terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan,” kata Aris kepada wartawan, Jumat (7/8).

Adapun barang bukti yang dibawa yaitu video yang diunggah ke akun sosial media Instagram @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.

Hadi membuat laporan balik karena tak terima atas 2 pernyataan yang dibuat Muannas setelah membuat laporan polisi. Dia menilai pernyataan itu telah mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga :  Akselerasi Sektor Peternakan dan Agribisnis, bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023

Pengacara Hadi lainnya, Angga Busra Lesmana menambahkan, dua kalimat yang dianggap sebagai pencemaran yaitu, Muannas menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal Hadi tak pernah menyebut dirinya sebagai profesor.

Sedangkan kalimat kedua yaitu Muannas menyebut Hadi tak percaya tes Covid-19. “Klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor,” jelas Angga.

Sebelumnya, Musisi Anji selaku pemilik akun Dunia Manji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

“Hari ini sudah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul18.30 WIB. Ini terlapornya disebut di sini jelas ada nama Hadi Pranoto, si profesor yang kemudian di interview sebagai narsum di acara itu. kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube @Duniamanji,” terang Muannas Alaidid usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Baca Juga :  Dipolisikan, Hadi Pranoto Berencana Ajukan Kerugian USD 10 M

Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Muannas melaporkan kasus ini dengan membawa serta transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di YouTube dengan durasi kurang lebih setengah jam. Ia menilai pernyataan Hadi sangat berbahaya apabila pernyataannya yang mengklaim telah menemukan obat penangkal Covid-19 ternyata tidak benar. Namun apabila terbukti benar,ia berpandangan harus diapresiasi. (*)

Comment