Bawaslu: Butuh Perppu untuk Tunda Pilkada Serentak 2020

KalbarOnline.com – Pilkada Serentak di beberapa provinsi sedianya digelar pada 29 September 2020 mendatang. Namun hingga kini belum ada keputusan final terkait penundaan. Hanya saja, pada Sabtu (21/3/2020) lalu KPU mengumumkan ada beberapa tahapan pilkada yang terpaksa ditunda menghadapi situasi di tengah wabah corona virus ini.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin mengatakan butuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika ingin menunda hari pemungutan suaranya Pilkada Serentak 2020.

“Penundaan beberapa tahapan ini apakah nanti juga akan menunda hari pemungutan suara. Tentu karena ini ada di undang-undang kalau sampai mengganti hari kita butuh Perppu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/3/2020).

Menurut Afifuddin, Perppu dibutuhkan karena Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak tersebut digelar pada 23 September 2020.

“Karena kalau menurut pemahaman teman-teman bunyi 23 September itu ada di undang-undang juga, maka butuh pengaturan undang-undang atau Perppu yang paling sederhana sebenarnya,” katanya.

Baca Juga :  Tito Karnavian Minta DKPP, KPU hingga Bawaslu Netral Jelang Pemilu 2024

Bawaslu pun lanjut Afifuddin sudah memberikan perspektif kepada KPU tentang penundaan sebagian tahapan yang perlu dilakukan mengingat penyebaran Covid-19, maupun adanya kemungkinan terjadinya penundaan hari pemilihan.

“Kita sekarang dihadapkan dengan situasi yang tidak menentu karena perkembangan dan kelanjutan kasus virus ini, harapan kita tentu sebenarnya bisa segera berakhir, tapi kan kita tidak tahu juga, intinya kita kan menyesuaikan situasi di luar tahapan,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya apabila KPU meminta pemerintah membuat Perppu terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Tentu kalau pada saatnya nanti KPU meminta perppu itu dikeluarkan kita akan mempelajari kemungkinan itu,” kata Mahfud melalui rekaman suara, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga :  Sempat Dirawat di RS, Ketua KPU Tangsel Meninggal Terpapar Covid-19

Namun Mahfud mengatakan sebenarnya penundaan ini tak selalu harus dilakukan melalui perppu. Karena keadaan saat ini cukup mendesak, proses penundaan itu bisa dilakukan hanya melalui proses legislasi biasa.

Meski demikian, dia tetap akan menerima apapun keputusan KPU jika memang pilkada harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

“Tapi kalau nanti terpaksa perppu yang biasanya mendesak kita tunggu perkembangannya dari KPU,” kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah menunda tiga tahapan pilkada akibat dampak wabah virus corona yang saat ini semakin meluas di Indonesia.

Tiga tahapan itu, kata Viryan, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit). [rif]

Comment