Jenazah Korban Corona Tak Perlu Dimandikan, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa

KalbarOnline.com, JAKARTA — Wapres RI KH Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan Fatwa yang baru. Jenazah korban positif corona tak perlu dimandikan sebelum dikubur.

Ini disampaikan oleh Ma’ruf Amin saat konferensi pers di BNPB, Senin siang tadi. Kata dia, selain fatwa soal salat berjemaah, dia juga meminta MUI mengeluarkan fatwa baru. Ada dua fatwa yang menurutnya harus dikeluarkan.

Baca Juga :  Sudah 102 Dokter Meninggal Akibat Covid-19, Apa Solusi Pemerintah?

Salah satunya soal kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Karena situasi yang tak memungkinkan, jenazah bisa dikuburkan tanpa harus dimandikan.

Baca Juga :  KPK Periksa Pegawai MA Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Kemudian fatwa lain yakni soal ibadah para petugas yang bekerja untuk penanganan Covid-19. “Mereka bisa beribadah tanpa harus berwudhu dan tayammum. Apalagi ketika mereka dalam posisi Neneng akan pelindung diri,” jelasnya Ma’ruf Amin. (ful/fajar)

Comment