Warga Jangan Membandel, Taati Maklumat Kapolri Jika Tak Mau Dipenjara

KalbarOnline.com – Semakin parahnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Imbauan itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal menyatakan kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. “Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” kata dia di Mabes Polri, Senin (23/3/2020).

Baca Juga :  Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirawat Akibat Covid-19

Kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP  berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Maklumat melarang kegiatan berkumpul seperti seminar, lokakarya, olah raga, kesenian, unjuk rasa, pawai dan kegiatan lain yang menyebabkan munculnya perkumpulan massa.

Baca Juga :  Ramalan Mbak You Jadi Kenyataan, Ada Kecelakaan Pesawat dengan Warna Merah dan Biru di Tahun 2021

Iqbal menyatakan seluruh jajaran Polri dari tingkat Polda hingga Polsek dibantu dengan personel TNI, bertugas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara memantau, mengimbau dan membubarkan massa bila diperlukan. “465 ribu personel Polri bergerak tanpa henti, mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik,” jelas dia.[asa]

Comment