Tak Usah Panik, Stok Beras di Pasar Induk Cipinang Ada 30.101 Ton

KalbarOnline.com – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi menyebut stok beras yang ada di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, sejauh ini masih ada 30.101 ton. Menurutnya, hal itu termasuk di atas batas aman ditengah maraknya pandemi virus Corona (Covid-19).

Selain itu, di PT Food Station Tjipinang Jaya ada 6 ribu ton beras. Sedangkan di Bulog, ada 1,6 juta ton beras yang dipastikan cukup hingga dua bulan ke depan. “Malah hari ini produksinya lebih kenceng. Dalam waktu satu bulan, Pak Kabareskrim (Komjen Listyo) sudah menyampaikan akan ada panen raya. Tidak perlu panic buying, dan kita pastikan harga dan pasokan stabil,” ungkap Arief di Pasar Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga :  Mahasiswa UIN SGD Bandung Dapat Keringanan UKT 10 Persen

Arief menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan skenario bila nanti terjadi peningkatan jumlah permintaan beras dari masyarakat. “Kita itu biasanya punya estimasi. Setiap buyer-buyer kita itu memberikan estimasi dan itu kita pastikan estimasi terpenuhi 100 persen. Kalau ada lonjakan yang signifikan kita akan crosscheck,” ucapnya.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga akhirnya membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Baca Juga :  Ini Alasan Subsidi Gaji Belum Masuk ke Rekening Karyawan

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Disesase 2019 (COVID-19),” katanya, Selasa (17/3).

Surat itu diajukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

Daniel meminta kepada setiap para pedagang untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi. “Beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan maksimal 2 dus,” jelasnya.[asa]

Comment