Polisi Ringkus Seorang Pelaku Togel di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Delta Pawan atas kasus penjualan toto gelap (togel). Pelaku yang bernama Dadang (55) ini diamankan di warung kopi pasar Kayong, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (20/6/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai adanya seorang warga yang sedang menjual togel di warung kopi Pasar Kayong Juma pada hari yang sama.

Baca Juga :  Cerita Akmal Saat Tampil di Mimbar MTQ XXX Kalbar

“Kemudian beberapa anggota llidik Sat Reskrim melakukan penyelidikan, sesampai di warung kopi yang dimaksud, didapati pelaku Muhammad Johri alias Dadang sedang sedang duduk sambil memegang handphone dan kertas yang berisi tulisan angka angka,” terangnya, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga :  Panjat Gardu Listrik PLN, Seorang Pemuda Asal Bekasi Hendak Bunuh Diri di Ketapang

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap ponsel pelaku dan didapati sejumlah sms berisi pesanan nomor. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone, sejumlah uang serta dua lembar kertas yang terdapat catatan angka-angka.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Ketapang, dan tersangka terancam dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment