Kepemilikan Sabu, Wanita Paruh Baya Dicokok Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil mencokok pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Air Upas. Adalah Kasmina (43), wanita paruh baya ini diamankan polisi di rumahnya di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas ini lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (21/6/2019) siang.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Mantan Ketua DPRD Ketapang Resmi Ditahan

Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang pihaknya mengenai adanya salah seorang warga Dusun Petuakan yang menyimpan dan menguasai sejumlah sabu. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.

“Benar saja, saat petugas menggeledah rumah pelaku dengan disaksikan oleh 2 orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku berupa sabu sebanyak 32 plastik klip,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Terus Matangkan Persyaratan Penetapan Lokasi Bandara Baru

Pelaku mengaku, barang narkoba tersebut ia peroleh dari salah seorang kenalannya yang bernama Amin, yang sekarang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II Ketapang.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni 29 plastik putih kosong, sejumlah uang, 1 unit Handhphone dan, alat timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Marau dan disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi LC/Goda)

Comment