Sutarmidji Minta Kemaluan Tersangka Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Dipotong

Sutarmidji sebut HR bukan pegawai melainkan PHL

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak kandung, menjadi atensi serius Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

Dirinya menegaskan bahwa status pekerjaan HR (42) tersangka pencabulan terhadap anak kandung selama 8 tahun hingga hamil, bukanlah pegawai, melainkan pekerja harian lepas (PHL).

Baca Juga :  Sutarmidji Tutup Kejuaraan Bulutangkis Gubernur Cup 2022: Setiap Bulan Harus Ada Kompetisi, Kecuali Ramadhan

“Kalau pegawai sudah saya pecat, dia sebagai harian lepas pun harus dipecat,” tegasnya.

Ia meminta agar tersangka dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Ia pun mengharapkan agar Hakim dan Kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.

“Saya yang begini, Hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan dia, dan korbannya, bukti visum dan lain sebagainya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu,” pintanya.

Baca Juga :  Soal Video Dugaan Ujaran Kebencian Cornelis, Wasekjen MUI: Berpotensi Pecah Belah NKRI, Lipi: Tidak Ada Kalimat Menghina

“Kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya),” cecarnya, mengutuk tersangka. (Fai)

Comment