TPAKD Pontianak Targetkan Indeks Inklusi Keuangan 90 Persen di Akhir 2024

KalbarOnline, Pontianak – Inklusi keuangan di Kota Pontianak menjadi misi penting bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak. Upaya itu dilaksanakan dengan berbagai cara, mulai dari edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, layanan keuangan sektor pemerintah serta perlindungan konsumen.

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, pekerjaan rumah (PR) TPAKD masih belum selesai, karena pemerintah pusat menargetkan angka Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada akhir tahun 2024.

“Serta sasaran khusus perluasan layanan tersebut bagi masyarakat berpendapatan rendah, UMKM serta masyarakat lintas kelompok,” katanya usai memimpin Rapat Pleno TPAKD Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (21/05/2024).

Ani Sofian mengingatkan, berdasarkan studi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap peningkatan satu persen inklusi keuangan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 0,16 persen, karena salah satu indikator dari IPM adalah standar hidup layak.

Di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sendiri, Indeks Literasi Keuangan mencapai 51,95 persen. Sedangkan Indeks Inklusi Keuangan di Kalbar sebesar 84,16 persen. Ani Sofian menjelaskan, Indeks Literasi Keuangan Nasional dinilai berdasarkan pengetahuan, kemampuan, kepercayaan diri, sikap dan sifat seseorang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Kapolda Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

Adapun Indeks Inklusi Keuangan Nasional dinilai berdasarkan ketersediaan akses layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal bagi masyarakat.

“Memperhatikan hasil survei tersebut, pada kesempatan ini saya berharap OJK juga melakukan survei yang sama di tingkat kota dan kabupaten agar masing-masing daerah dapat mengetahui capaian indeks literasi dan inklusi keuangannya guna pemetaan dan penyusunan strategi yang tepat,” ucap Pj Wali Kota.

Dalam proses bisnis, TPAKD dilandasi oleh Peraturan Presiden No 114 Tahun 2020 tentang SNKI, Surat Edaran Mendagri No 900/7105/SJ tentang Pembentukan TPAKD tanggal 15 Desember 2021, Permenko Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024. Isinya, terang Ani Sofian, meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran mendukung kerja TPAKD mencapai target 90 persen serta pelaksanaan tugas dan kewajiban TPAKD, diantaranya menyusun program percepatan akses keuangan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya serta melakukan rapat koordinasi dan rapat pleno seperti yang dilaksanakan.

“Saya percaya, pola bisnis yang sudah dilakukan selama ini tidak hilang, namun akan ditingkatkan efektifitasnya,” imbuhnya.

Merujuk pada program tematik TPAKD tahun 2024, yakni Akselerasi Pemanfaatan Produk dan Layanan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat, maka program kerja TPAKD Kota Pontianak sebagaimana Roadmap Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Pontianak Tahun 2022 – 2024 diarahkan untuk mendukung produk dan layanan IKNB, antara lain program asuransi sektor prioritas, asuransi nelayan dan usaha pertanian, jaminan sosial pelaku UMKM serta fintech UMKM.

Baca Juga :  Pj Wako Ajak Peran Aktif Guru dan Orang Tua Cegah Bullying Anak

Sehingga untuk program tahun 2024, TPKAD Kota Pontianak akan mengangkat tema Business Matching ‘Pengembangan Ekonomi Prioritas’ serta program unggulan peningkatan sinergi aksi Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) melalui pelaksanaan Kejar Award Kota Pontianak, bagi pelajar SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Pontianak.

Selain itu juga tetap melaksanakan program unggulan lainnya yang masih similar melanjutkan program tahun sebelumnya yakni meningkatkan akselerasi penerimaan pajak dan retribusi secara digital melalui e-Ponti, meningkatkan publikasi/sosialisasi pemanfaatan program TPAKD bersinergi dengan program kerja pada lembaga/perangkat daerah anggota TPAKD kepada ASN Kota Pontianak, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan online rencana dan realisasi program kerja triwulanan serta tahunan pada Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD).

“Mudah-mudahan melalui rapat pleno ini kita dapat mencapai target nasional,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment