Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau – Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kapuas Hulu sebagai Wakil Direktur SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM).

Baca Juga :  145 Prajurit Danyon Infanteri Raider Khusus 644/Wls Naik Pangkat

Pemkab Kapuas Hulu dalam perkara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Ekonomi Pembangunan, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KalbarOnline membenarkan hal itu dan akan melakukan upaya banding.

Baca Juga :  Sutarmidji Kembali Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Jual Pakaian Seragam ke Murid: Bagi yang Tak Mampu Pemprov Sudah Siapkan 20 Ribu Setel

“Ini belum putusan inkracht, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024). (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment