Pemkot Bahas Solusi Terkini Kemacetan Pasca Difungsikannya Duplikasi Jembatan Kapuas 1

KalbarOnline, Pontianak – Pasca difungsikannya duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) 1 belum lama ini, tidak sedikit warga yang masih menyampaikan keluhannya tentang kemacetan yang belum terurai secara optimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggelar rapat evaluasi untuk mencari solusi dari persoalan tersebut.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang rekayasa lalu lintas di sekitaran DJK 1, simpang Tanjung Raya sampai simpang Tanjung Hulu.

“Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK 1 ternyata belum mengurai kemacetan, jadi kita adakan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan,” ujarnya diwawancarai usai rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (25/03/2024).

Sebelum SE diberlakukan secara resmi, kata Ani, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan.

Baca Juga :  Diwisuda, Ratusan Mahasiswa Akademi Farmasi Yarsi Pontianak Siap Mengabdi

Ani Sofian menerangkan, adapun salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan terhadap kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) untuk melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’ M Sabran.

“Kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan pemerintah daerah bersama Polri,” terangnya.

Kemudian untuk kendaraan angkutan barang maupun penumpang dari arah Desa Kapur, dilarang masuk ke ruas Jalan Tanray 2. Masih dari hasil berita acara rapat, Ani Sofian menyebut, pihaknya juga berencana akan menambahkan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang seperti truk, bus dan sejenisnya.

Baca Juga :  10 Hektar Lahan Terbakar di Sepakat II Pontianak, Petugas Kesulitan Dapat Sumber Air

Pada poin keempat, dihilangkannya rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya’ M Sabran – Panglima Aim, dengan mengganti rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Bagi kendaraan dari Jalan Tanjungpura menuju DJK 1 diwajibkan mengikuti lampu merah.

“Untuk kendaraan roda empat ke atas, dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajah Mada dan Jalan Budi Karya sesuai kondisi lapangan,” ungkap Ani.

Langkah itu akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan apabila masih terjadi kemacetan tinggi yang disebabkan euforia masyarakat terhadap DJK 1 yang baru.

“Mudah-mudahan SE ini bisa segera dilaksanakan, saat ini jembatan dibuka sambil kita mengevaluasi,” tutup Ani. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment