Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Kampung Beting: Sabu Paket Hemat Kian Marak

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial WW (22 tahun) itu diamankan di rumahnya pada Jumat (08/03/2023) pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, bersamaan dengan penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.

Ade menerangkan, barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur (Kampung Beting).

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Tetapkan Sembilan Orang Jadi Tersangka Karhutla

“Pelaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual WW mayoritas adalah ABK kapal yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp 50 ribu,” ungkap Ade, Rabu (13/03/2024).

Ade meneruskan, bahwa informasi dari pelaku, ia sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp. 200 ribu, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan.

“Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut,” ujar Ade.

Baca Juga :  DSPMD Kubu Raya Fasilitasi Pengembangan Organisasi Karang Taruna

Saat ini, pelaku WW telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

“Sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK di Kecamatan Pontianak Timur,” jelas Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment