Pemprov Dorong 4 Potensi Indikasi Geografis Khas Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak – Secara geografis, Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki potensi yang sangat besar di bidang pertanian, perkebunan, maupun pertambangan. Pendaftaran mengenai kekayaan intelektual pun meningkat dari 1.282 pada tahun 2022 menjadi 1.645 pada tahun 2023.

Salah satu pendaftaran yang diterbitkan pada tahun 2023 adalah Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Liberika Kayong Utara yang akan diserahkan sertifikatnya oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Selasa (23/01/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson menyebutkan, kalau kopi liberika Kayong Utara ini benar-benar bisa memblow-up Kalbar dengan kopi khas asal Kalbar.

“Jadi semua ini sudah diupayakan tinggal  kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Disperindag harus benar-benar mendorong liberika ini, jadi orang ke Pontianak yang menikmati kopi Aming atau Asiang itu bukan Kopi Lampung tapi memang harusnya kopi liberika khasnya Kalimantan Barat, jadi di bujuk Pak Asiang sama Aming itu disamping ada kopi khas mereka ada ditawarkan juga Kopi Liberika,” katanya.

Hal itu disampaikan Harisson saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Geografis dan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (23/01/2024).

“Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk menambah wawasan dan menggugah semangat untuk peduli terhadap potensi produk indikasi geografis Kalimantan Barat  agar dapat memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” ucapnya.

Seperti kita ketahui, tahun 2024 telah ditetapkan sebagai tahun Tematik Indikasi Geografis. Oleh karena itu, Pemprov Kalbar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar mendorong dan mendukung potensi indikasi geografis di Kalbar, yaitu lidah buaya Kota Pontianak, madu kelulut Kabupaten Kapuas Hulu, langsat Punggur Kabupaten Kubu Raya dan jahe menanjak Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Serahkan Bantuan ke 360 Orang Penyandang Masalah Sosial

“Indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Dengan adanya indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik,” katanya.

“Indikasi geografis ini juga diperlukan sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan,” ungkap Harisson.

Pada kesempatan tersebut, Harisson juga menyampaikan bahwa pihaknya maupun kabupaten/kota senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar dalam berbagai hal, antara lain pelaksanaan Paralegal Justice Award pada TAHUN 2023, peserta yang mengikuti seleksi ini sebanyak 13 orang.

Kemudian proses pengharmonisan Raperda dan Raperkada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, penilaian kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun 2023, Pelayanan Publik Berbasis HAM bagi pemerintah daerah merupakan program baru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023, Penilaian Indeks Reformasi Hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada tahun 2023.

“Saya harap seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dapat berpartisipasi mendorong dan memotivasi komunitas atau kelompok masyarakat agar segera mendapatkan produk unggulan indikasi geografi yang dimiliki masing-masing daerah guna mendapatkan kepastian,” tutupnya.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, Min Usihen mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tahun tematik dari berbagai rezim Kekayaan Intelektual Tahun 2021 sebagai Tahun Paten (melakukan safari Paten ke daerah-daerah di Indonesia).

Baca Juga :  Upaya Pemprov Kalbar Cetak Pemuda Produktif Guna Menatap Indonesia Emas 2045

Kemudian tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, tahun 2023 mengusung tahun tematik ‘Merek’ yang berhasil meningkatkan permohonan merek baik merek personal maupun kolektif secara signifikan. Selanjutnya tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.

“Oleh karenanya, baik di pusat dan wilayah bergerak melakukan golrifikasi/edukasi IG dan melaksanakan berbagai kegiatan dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dan masyarakat setempat untuk mendorong, mempromosikan, dan memberdayakan produk IG, agar Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia,” ungkapnya.

Indikasi geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Jadi Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Adapun yang menjadi objek perlindungan Indikasi Geografis meliputi sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri,” terangnya.

Kegiatan ini turut dihadiri, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, Pj Sekda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari dan seluruh Kepala Daerah se-Kalimantan Barat atau yang mewakili. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment