Buka Cabang di Kalbar, Yakesma Terima Surat Izin Operasional dari Kemenag

KalbarOnline, Pontianak – Yayasan Kesejahteraan Madani atau yang lebih dikenal Yakesma adalah sebuah lembaga zakat nasional yang memiliki kantor pusat di Jakarta. Yakesma juga bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan isu kemanusiaan lainnya.

Seiring berjalannya waktu Yakesma mulai menebar luas kebermanfaatannya dengan membuka cabang di berbagai provinsi yang ada di Indonesia, salah satunya di Kalimantan Barat.

Pada Rabu (13/12/2023) kemarin, Yakesma cabang Kalimantan Barat menerima Surat Izin Operasional dari Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, yang dihadiri oleh pihak Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan dari lembaga zakat yang ada di Kalimantan Barat, perwakilan dari kelurahan, tokoh masyarakat serta penerima manfaat.

Baca Juga :  Kepala KUA yang Abaikan Prokes Pencatatan Nikah Putri Rizieq Dimutasi

Kepala Cabang Yakesma Kalbar, Novi mengharapkan, dengan adanya kantor cabang di Kalimantan Barat pihaknya bisa lebih membantu menyalurkan infak, sedekah, zakat dan membantu memberdayakan masyarakat khususnya di Kalimantan Barat agar bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Dalam acara ini kita juga menambahkan berbagai rangkaian acara di dalamnya yaitu penyaluran paket sembako, penyaluran beasiswa santri penghafal Al-Qur’an, dan pemeriksaan kesehatan gratis,” ujar Novi.

Dengan mendapatkan izin operasional, Yakesma Kalbar memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memberdayakan masyarakat, mengelola dana zakat dengan transparan, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi mereka yang membutuhkan.

Baca Juga :  Prostitusi Anak Bawah Umur Kian Marak di Pontianak

Novi menuturkan, izin operasional ini bukan hanya sekedar legalitas, tapi juga merupakan bentuk kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat yang harus tetap dijaga.

“Mari kita terus bersama-sama, bahu membahu, untuk mencapai tujuan mulia Yakesma dalam mewujudkan kesejahteraan sosial melalui lembaga zakat yang profesional dan berintegritas,” tutupnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment