Apresiasi Wajib Pajak, Pemkot Pontianak Anugerahkan Penghargaan

KalbarOnline, Pontianak – Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam membayar pajak di tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar Pajak Award yang dirangkaikan dengan launching aplikasi e-Ponti dan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), di Hotel Aston Jalan Gajah Mada, Jumat (08/12/2023) malam.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penyerahan penghargaan ini sekaligus sebagai pengakuan Pemkot Pontianak atas kontribusi insan perpajakan dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Hal itu tampak dari peningkatan PAD sebesar 27,61 persen pada tahun 2022 dan diperkirakan bertambah pada akhir bulan Desember 2023 mendatang.

“Peran wajib pajak penting dalam membangun Kota Pontianak. Jika seluruh wajib pajak patuh, kita bisa mendapatkan lebih banyak lagi PAD kedepannya,” ungkapnya usai menyerahkan penghargaan kepada para pemenang Pajak Award 2023.

Baca Juga :  Wali Kota Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut Meski Pontianak Zona Oranye

Edi menerangkan, per 2 Januari sampai 6 Desember 2023, realisasi pajak daerah sudah berada di angka Rp 347,4 miliar yang berasal dari pajak hotel, restoran dan hiburan. Transparansi keuangan kepada masyarakat adalah prinsip yang selalu dipegangnya sebagai langkah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Hal ini penting karena dengan adanya kepercayaan dari masyarakat, akan berdampak positif pada PAD,” ucapnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono foto bersama para Wajib Pajak penerima penghargaan Pajak Award 2023. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono foto bersama para Wajib Pajak penerima penghargaan Pajak Award 2023. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah memaparkan, terdapat 12 kategori pemenang, seperti Hotel Terbaik, Restoran Terbaik, Rumah Makan Terbaik, Penginapan Terbaik maupun Cafe Terbaik. Setelahnya adalah Warung Kopi Terbaik, Katering Terbaik, Karaoke Terbaik, Hiburan Umum Terbaik, Parkir Berbayar Terbaik, Parkir Gratis Terbaik hingga Penghargaan Stakeholders.

“Harapan kami agar wajib pajak lainnya termotivasi untuk patuh dalam membayar pajak,” katanya.

Limin, atau yang biasa disapa Aming dan juga sekaligus owner dari Aming Coffee, menjadi satu di antara penerima Pajak Award. Ia mendapatkan penghargaan sebagai wajib pajak terbaik kategori cafe. Sebagai pelaku usaha yang sudah bergelut puluhan tahun, Aming menganggap pentingnya patuh membayar pajak. Ia merasa senang karena uang pajak yang diserahkan menentukan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT RI ke-74, Sutarmidji : Hargai Perjuangan Para Pejuang

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Pemkot Pontianak,” ungkapnya.

Dari seluruh gerai yang tersebar di Kota Pontianak, Aming Coffee cabang Podomoro yang terletak di Jalan Putri Candramidi, menjadi cafe dengan penyumbang pajak terbesar di Kota Pontianak. Aming menuturkan, pihaknya senantiasa melaksanakan pembayaran pajak rutin setiap bulannya sebanyak 10 persen dari keuntungan.

“Sekarang bayarnya sudah bisa online. Awalnya disetor lewat bank secara tunai, sekarang ada aplikasinya,” pungkasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment