Genjot Pajak Katering, BKD Pontianak Gelar Edukasi Perpajakan bagi Bendahara

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak terus melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah. Satu diantaranya adalah pajak restoran jenis katering atau jasa boga.

Kontribusi pajak jenis katering tersebut cukup besar. Dari target Rp 3 miliar, kini telah terealisasi sebesar 78,3 persen atau Rp 2,3 miliar.

Untuk menggenjot pajak jasa boga ini, BKD Kota Pontianak menggelar Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah jenis jasa boga atau katering yang diikuti 120 peserta yang merupakan bendahara dari instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), di Hotel G Jalan Jenderal Urip Pontianak, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan itu merupakan kerja sama BKD Kota Pontianak dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, KPP Pontianak Timur, Bank Indonesia dan Bank Kalbar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menjelaskan, kegiatan ini ditujukan bagi bendahara dari seluruh instansi vertikal maupun pemerintah daerah sebagai pemotong pajak. Meski berdasarkan peraturan, jasa boga/katering tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat, namun jenis usaha tersebut tetap dikenakan pajak restoran yang termasuk dalam pajak daerah.

Baca Juga :  Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Harus Waspada, Mulyadi: Pahami Regulasi dengan Baik

“Jadi, setiap pembelian atau belanja makan dan minuman di restoran, rumah makan, katering di wilayah Kota Pontianak, wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak tanpa minimum transaksi atau tagihan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mulyadi, instansi vertikal, pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan belanja makanan dan atau minuman di wilayah Kota Pontianak pada tempat usaha yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) Kota Pontianak.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi memberikan sambutan kepada peserta Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah Jenis Pajak Jasa Boga/Katering. (Foto: Prokopim pontianak)
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi memberikan sambutan kepada peserta Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah Jenis Pajak Jasa Boga/Katering. (Foto: Prokopim pontianak)

“Instansi vertikal dan pemerintah pusat dan daerah maupun swasta diimbau untuk mensyaratkan lampiran berupa bon pembelian yang mencatumkan pajak restoran 10 persen, atau Salinan Surat Pajak Daerah (SSPD) pajak restoran yang sah atas laporan SPJ belanja makan minum pada bendahara masing-masing instansi atau perusahaan,” paparnya.

Ia berharap, melalui edukasi perpajakan dan capacity building ini menjadi pembelajaran yang bisa diperoleh peserta sebagai bendahara yang melakukan penarikan terhadap jenis pajak tersebut. Kehadiran narasumber yang menyampaikan materi diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada peserta.

Baca Juga :  PPDB Jenjang SMA Sederajat Membludak, Sutarmidji Keluarkan Kebijakan Strategis

“Silakan tanyakan kepada para pemateri, sehingga tidak salah dalam mengambil suatu tindakan atau mengeksekusi khususnya dalam pemotongan pajak ini,” katanya.

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menambahkan, penerimaan pajak khusus jenis pajak restoran jenis katering ini ditargetkan sekitar Rp 3 miliar. Sampai dengan hari ini, tarhet itu telah terealisasi sebesar 78,3 persen atau Rp 2,3 miliar dengan jumlah wajib pajak (WP) sekitar 400 WP.

“Artinya, kontribusi jenis pajak ini cukup besar,” ungkapnya.

Menurutnya, edukasi perpajakan dan capacity building ini sangat penting untuk membekali para bendahara, bahwa setiap pemesanan atau belanja jasa boga katering, terdapat pajak restoran yang dikenakan pada jenis usaha tersebut.

“Tujuan digelarnya edukasi ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak daerah khususnya jenis pajak restoran dalam hal ini jasa boga atau katering serta melaporkan sesuai omzet yang diterima,” paparnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment