Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Prada Yuwandi, Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang tega menghabisi nyawa mantan tunangannya, Sri Mulyani. Tak hanya itu, Prada Yuwandi juga dipecat dari dinas kemiliteran.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat umum, Selasa (28/11/23).

Saat hakim mengetok palu, terdengar suara riuh gembira dari keluarga korban yang merasa puas dengan hukuman yang diberikan kepada Prada Yuwandi.

Baca Juga :  Dari Seminar Milenial Tangkal Sebaran Radikalisme dan Terorisme, FKPT Kalbar Ungkap 4 Ciri Orang yang Terpapar Radikalisme

Sementara terkait restitusi atau ganti rugi sebesar Rp206 juta yang harus dibayar Prada Yuwandi kepada keluarga korban, tidak bisa dipenuhi lantaran saat ini Yuwandi tidak mempunyai penghasilan.

Seperti diketahui, Prada Yuwandi adalah Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani.

Awal mula kasus ini terungkap saat warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur sedalam setengah meter di Bukit Tempayan, Kabupaten Sambas, pada Kamis 1 Mei 2023 lalu.

Baca Juga :  Satu Dari Dua Kota se-Indonesia, Syarifah Adriana Raih Karya Bhakti Satpol PP

Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan kerangka seorang perempuan bernama Sri Mulyani (23) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak bulan Desember 2022 lalu.

Sri dibunuh oleh mantan tunangannya yaitu Prada Yuwandi yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat.

Yuwandi membunuh Sri Mulyani lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun, Yuwandi tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya. (Indri)

Comment