Pengamat: DPR Tak Boleh Basa-basi Jalankan Hak Angket

KalbarOnline, Nasional – Analis politik dari Universitas Airlangga (Unair) Airlangga, Pribadi Kusman menilai, hak angket sangat mungkin dijalankan DPR untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Apalagi, Majelis Kehormatan MK telah memutus Ketua MK, Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam putusan itu.

“MKMK itu sendiri menegaskan telah terjadi pelanggaran etik berat. Artinya, hak angket untuk melakukan investigasi tersebut bisa dijalankan. Apalagi, jika dikaitkan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu masih berlaku,” kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Putusan nomor 90 diketok Anwar dalam sidang MK Oktober lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.

Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju menjadi cawapres. Saat putusan itu diumumkan, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah ipar Jokowi alias paman Gibran. Jokowi disebut-sebut ikut “cawe-cawe” untuk mendesain putusan kontroversial itu.

Baca Juga :  Komnas HAM Harap Presiden Jokowi Segera Ambil Langkah Tutup Kegaduhan Nasional

Dugaan keterlibatan Jokowi dalam putusan itu, kata Airlangga, bisa jadi fokus hak angket DPR. Pasalnya, hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif. Hak angket tak bisa dipakai untuk membidik lembaga yudikatif.

“Hak angket bisa mempertanyakan problem tersebut. Ada pelanggaran etik berat. Apalagi, jika dikaitkan dengan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.  Artinya, DPR punya hak untuk bertahan,” ujar Airlangga.

Di DPR, kubu koalisi parpol pengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) dan koalisi parpol pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki total 314 kursi. Adapun koalisi parpol pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka punya 216 kursi.

Melihat komposisi itu, Airlangga optimistis hak angket bisa digulirkan dengan lancar di DPR. Persoalannya, saat ini mayoritas anggota DPR berstatus sebagai caleg di Pemilu 2024. Kebanyakan sedang berada daerah pemilihan (dapil) untuk menggelar sosialisasi.

Baca Juga :  MK Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI

“Mereka sedang turun ke Dapil. Apakah memungkinkan secara kondisi waktu dan tenaga untuk mengorganisir dan mengkonsolidasikan hak angket tersebut?” kata Airlangga.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul.

Sebelumnya, politikus PDIP, Masinton Pasaribu menyebutkan, wacana hak angket terhadap putusan MK terus bergulir. Ia mengklaim sudah ada 8 anggota DPR dari tiga fraksi yang sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki skandal MK.

“Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket). Enggak usah disebutlah (namanya),” kata Masinton. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment